-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Bersalaman Setelah Sholat

Senin, 27 November 2023 | 14.03 WIB Last Updated 2023-12-27T08:56:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Bersalaman setelah sholat

lingkartiga.online - Dalam KBBI, bersalaman mengandung pengertian berjabatan tangan dengan penuh kasih sayang. Islam memandang bersalaman memiliki keutamaan yang sangat luar biasa, sebagaimana dalam hadits, berikut ini:

Dari Abu al-Khattab Qatadah, Saya bertanya kepada Anas bin Malik:”Apakah bersalaman itu dilakukan para sahabat Nabi SAW?”. Anas menjawab, ya“. (HR. Bukhori).

Pada hadits yang lain juga disebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw, bersabda, sebagai berikut:

Baca Juga

Raja yang Tersembunyi di Balik Diri

Makna Sujud Dalam Sholat

Dari Bara bin ‘Azib radhialllahanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, ibnu majah).

Hadits-hadits di atas, menunjukan keutamaan dari bersalaman, sampai-sampai Nabi Muhammad mengatakan bahwa, Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Namun, muncul sebuah pertanyaan, bagaimana jika bersalama itu dilakukan oleh dua orang atau lebih ketika selesai melaksanakan sholat?

Hukum asal bersalaman
Pendapat ulama bersalaman setelah sholat
Boleh dengan syarat
Boleh secara mutlak
Ulama yang menolak bersalaman selepas sholat

Hadits-hadits di atas, menurut para ulama (sepakat) bahwasanya bersalaman merupakan salah satu syari’at dalam islam, sehingga dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim. Sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Nawawi, sebagai berikut:

“Bersalaman merupakan sebuah sunnah yang disepakati kesunnahanya ketika bertemu“. Hal yang sama juga dijelaskan oleh Ibn Bhattal, sebagaimana yang dinukil oleh Ibn Hajar, sebagai berikut:

“Ibn Batthal berkata: Hukum asal mushafahah adalah sebuah kebaikan menurut umumnya ulama.

Bersalaman setelah selesai melaksanakan sholat, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian banyak orang muslim di dunia, termasuk di Indonesia, ternyata memiliki pendapat yang berbeda-beda diantara para ulama. Ada ulama yang membolehkan dengan (syarat, mutlak dan sunah) begitupun sebaliknya, ada ulama yang tidak membolehkan dengan dalilnya masing-masing.

Salah satu ulama yang memperbolehkan bersalama setelah shalat dengan syarat adalah

Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin (w. 1421H) dalam fatwanya berkata:

“Pertanyaan: Apa hukum bersalaman dalam masjid sebagaimana biasa dilakukan sebagian besar orang seusai melakukan shalat?”

Jawaban: Bersalaman setelah salat tidak saya ketahui dasar dari sunnah atau dari para sahabat. Akan tetapi jika orang-orang melakukanya setelah shalat bukan atas dasar bahwasanya hal itu merupakan syariat, akan tetapi atas dasar perekat ukhuwah dan untuk menimbulkan kasih sayang, maka semoga saja hal tersebut tidak masalah.

Baca Juga:

Renungkan Perjalanan Hati

Jangan Bersedih, Badai Pasti Berlalu

Karena orang-orang telah terbiasa melakukan itu. adapun jika dilakukan dengan dasar keyakinan bahwasanya bersalaman setelah shalat merupakan sebuah Kesunnahan secara khusus maka seharusnya jangan dilakukan bahkan tidak boleh dilakukan. Sampai terdapat dalil yang mensunnahkan. Dan setahu saya tidak ada dasar yang sensunnahkan secara khusus.

Jika Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, membolehkan bersalaman setelah sholat itu dengan syarat, maka berbeda dengan ulama salaf yang membolehkan secara mutlak, diantaranya adalah:

a. Imam An-Nawawi

Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) termasuk ulama yang berpendapat boleh bersalaman selepas shalat. Dalam kitabnya beliau mengatakan;

“Ketahuilah, bersalaman merupakan perbuatan yang disunahkan dalam keadaan apa pun. Ada pun kebiasaan manusia saat ini bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar, maka yang seperti itu tidak ada dasarnya dalam syariat, tetapi itu tidak mengapa. Karena pada dasarnya bersalaman adalah sunah, dan keadaan mereka menjaga hal itu pada sebagian keadaan dan mereka berlebihan di dalamnya pada banyak keadaan lain atau lebih dari itu, pada dasarnya tidaklah keluar dari bersalaman yang ada dalam syara’.”

Baca Juga:

Tsa'labah: Sahabat Yang Diuji Dengan Harta Berlimpah

Kesombongan Dalam Al-Quran: Menggali Akar, Meraih Hikmah

Menurut Imam Nawawi, bersalaman selepas shalat itu bisa jadi hukumnya sunnah. Yaitu jika orang yang disamping kita memang belum bersama kita di awal shalat. Beliau berkata:

“Ada pun bersalaman ini, yang dibiasakan setelah dua shalat; subuh dan ‘ashar, maka Asy Syaikh Al Imam Abu Muhammad bin Abdussalam Rahimahullah telah menyebutkan bahwa itu termasuk bid’ah yang boleh yang tidak disifatkan sebagai perbuatan yang dibenci dan tidak pula dianjurkan, dan ini merupakan perkataannya yang bagus. Dan, pandangan yang dipilih bahwa dikatakan; seseorang yang bersalaman (setelah shalat) dengan orang yang bersamanya sejak sebelum shalat maka itu boleh sebagaimana yang telah kami sebutkan, dan jika dia bersalaman dengan orang yang sebelumnya belum bersamanya maka itu sunah, karena bersalaman ketika berjumpa adalah sunah menurut ijma’, sesuai hadits-hadits shahih tentang itu.”

b. Al-Imam Ibnu Hajar Al Haitami

Ulama lain yang membolehkan bersalaman selepas shalat diantaranya Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Asy Syafi’i (w. 974H). Beliau memfatwakan tentang sunahnya bersalaman setelah shalat walau pun shalat ‘Ied. Sebagaimana dalam kitabnya, sebagai berikut:

“Tidak ada dasarnya bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar, tetapi itu tidak mengapa, karena itu termasuk makna global dari bersalaman, dan Asy Syaari’ (pembuat syariat) telah menganjurkan atas hal itu.”

c. Al-Imam Ar-Ramli

Ulama lain yang membolehkan bersalaman selepas shalat adalah Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi’i (w. 957 H). Dalam kitab Fatawa-nya tertulis:

Ditanya) tentang apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat, apakah itu sunah atau tidak? (Beliau menjawab): “Sesungguhnya apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat tidaklah ada dasarnya, tetapi itu tidak mengapa.”

Bahkan ada ulama yang memandang bersalaman selepas sholat adalah sunnah, seperti Imam Abdurrahman Syaikhi Zaadah Al-Hanafi (w. 1078 H).

Jika ulama-ulama di atas membolehkan bersalaman selepas sholat, baik itu dengan syarat, boleh mutlak dan sunnah, maka berikut ini adalah pendapat sebaliknya

Baca Juga:

Akhlak Nabi Di Sudut Pasar Kota Madinah

 Manusia Hanyalah Kumpulan Hari

Naskah Khutbah Jumat - Integrasi Nilai Islam dalam Pola Asuh

a. Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah (w. 728H) berfatwanya di dalam kitab Majmu’ Fatawa :

“Beliau ditanya tentang bersalaman sesudah shalat, apakah dia sunah atau bukan? Beliau menjawab: “Alhamdulillah, bersalaman sesudah shalat tidak disunahkan, bahkan itu adalah bid’ah.” Wallahu A’lam

b. Syeikh Bin Bazz

Syeikh Bin Bazz (w. 1420 H) juga termasuk mereka yang berfatwa melarang bersalaman seusai shalat.

“Bersalaman setelah salamnya imam tidaklah memiliki dasar, justru jika usai salam hendaknya mengucapkan ..(lalu beliau memaparkan cukup panjang berbagai dzikir setelah shalat yang dianjurkan syara’).

Ada pun dalil yang digunakan adalah karena tidak contoh langsung dari Rasul, sehingga jika dikerjakan, maka termasuk bid’ah. Sementara bid’ah adalah sesuatu yang terlarang. Sebagaimana hadits berikut ini”

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Baca Juga:

Mudik Ramah Plastik

Mudik Sesungguhnya

Perbedaan Itu Indah: Mengapa dipersoalkan

Selain dalil di atas, mereka juga menggunakan kaidah Saddu Ad-dzariah. Maksudnya adalah meski tidak ada larangannya secara resmi, tetapi kalau dibiarkan khawatir nanti orang awam menganggap bahwa bersalaman selepas shalat itu termasuk ritual ibadah yang harus dilakukan sebagai rangkaian kesempurnaan shalat.

Berdasarkan hadits-hadits dan juga penjelasan para ulama, baik itu yang membolehkan dengan syarat atau pun boleh secara mutlak, mengatakan tidak dalil yang secara jelas menerangkan bahwa membolehkan bersalaman selepas sholat. Sedangkan ulama yang tidak membolehkan bersalaman selepas sholat berpendapat hal tersebut adalah bid’ah dan ditakuti kalau orang awam beranggapan bahwa hal tersebut adalah bagian dari ritual sholat, sehingga jika ditinggalkan maka ada yang kurang dari sholat. Oleh sebab itu, alangkah baiknya tidak usah dilakukan. Namun sebaliknya, jika dilakukan dikarenakan kebetulan baru bertemu dengan saudara, maka hal tersebut tidak mengapa.


Penulis: Jailani Tong, M.Pd. / Dosen STAI Kupang

1 komentar:

  1. Pada dasarnya berjabatan tangan itu adalah hal yang tidak dilarang oleh Islam

    BalasHapus

×
Berita Terbaru Update